Pengolah Limbah B3, Non B3 dan Limbah Medis

PT. Rama Manunggal Perkasa menjalankan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan memperhatikan dan memprioritaskan aspek lingkungan dengan mencegah terjadinya pencemaran (baik air, tanah dan udara), menjaga dampak atau gangguan kesehatan serta keselamatan, selalu taat Peraturan Pemerintah, dan selalu mengikuti standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Limbah B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini bisa berasal dari limbah sektor industri, pariwisata, pelayanan masyarakat maupun dari domestik rumah tangga.

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan meliputi setiap kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

  1. Pengangkutan
  2. Pengumpulan

Mengenal jenis-jenis limbah B3

1. Limbah B3 dari Sumber Spesifik

Jenis limbah ini banyak berasal dari kegiatan utama dalam industri. Sudah dibedakan menjadi 2 sub jenis, yaitu sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus.

2. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik

Limbah ini banyak berasal dari aktivitas sampingan industri seperti pencucian, pengemasan, pemeliharaan alat dan sebagainya.

3. Limbah B3 Kadaluarsa B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang dan limbah dari bekas kemasan B3

Jenis limbah ini bisa berasal dari aktivitas kegiatan utama dan sampingan dari industri serta dari limbah rumah tangga.

 

Karakteristik Limbah B3

  • Mudah meledak (explosive). Limbah dengan karakter ini bisa meledak sewaktu-waktu bila terjadi reaksi fisika dan kimia sederhana yang berasal dari kandungan limbah dengan material lain.
  • Beracun (moderately toxic). Limbah dengan kandungan beracun dapat membahayakan mahkluk hidup hingga bisa menyebabkan kematian.

Mengingat sifat limbah B3 akan sangat berbahaya jika terpapar, maka pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Untuk itu PT. Rama Manunggal Perkasa hadir memberikan solusi terkait pengelolaan limbah B3 di perusahaan Anda.

PT. Rama Manunggal Perkasa mempunyai izin pengumpulan, pemilahan dan penyimpanan limbah B3 untuk jangka waktu yang telah di tentukan berdasarkan standar penanganan yang diatur dalam Izin MHK untuk selanjutnya dijadikan bahan baku / material pada proses berikutnya.

Jenis Limbah Minyak bekas
  • Minyak pelumas bekas hidrolik
  • Minyak pelumas bekas mesin
  • Minyak pelumas bekas gear
  • Minya pelumas bekas lubrikasi
  • Minyak pelumas bekas insulasi
  • Minyak pelumas bekas heat transmission
  • Minyak pelumas bekas grit chambers
  • Minya pelumas bekas separator dan/atau campurannya.
  • Dengan kode Limbah (B105d).

PT RMP memberikan solusi dalam penanganan limbah B3 yang dihasilkan oleh sarana komersial, seperti kawasan perindustrian, gedung perkantoran, mal, apartemen, hotel, dan sebagainya. Kami memberikan layanan mulai dari pengemasan, pengangkutan, sampai dengan pengolahan di sarana pengolah limbah B3 berizin dari KLHK. PT RMP juga siap menempatkan sumber daya manusia yang handal di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 penghasil limbah B3 untuk memudahkan para pelanggan dalam pengelolaan limbah B3.

Jenis Limbah Electronic Waste
  • Baterai Bekas
  • Aki Bekas
  • Lampu Bekas
  • Dll

Melalui Ecoprime, kami memberikan beragam solusi penanganan limbah B3 Anda, khususnya yang dihasilkan dari sarana komersial. Mulai dari pengemasan dan pengangkutan limbah B3, konsultasi terkait pembangunan dan perizinan TPS Limbah B3, konsultasi tentang pelaporan limbah (RKL/ RPL dan UKL/ UPL), hingga penempatan SDM di tempat usaha Anda apabila diperlukan.

Dengan mempercayakan penanganan limbah B3 kepada kami, Anda sudah :

  • melakukan pengolahan limbah B3 Anda sesuai dengan regulasi;
  • meningkatkan posisi usaha Anda menjadi ramah lingkungan;
  • mengurangi risiko kontaminasi di lingkungan usaha Anda;
  • dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan
Scroll to Top