Pengertian Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah bahan sisa dari kegiatan atau proses produksi yang bersifat berbahaya dan beracun, serta dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Ruang Lingkup Prosedur ini mencakup tahapan pemuatan Limbah B3 ke dalam armada pengangkut (Transporter) sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan pengangkut Limbah B3 wajib memiliki Rekomendasi Pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dari Kementerian Perhubungan.
Tujuan Prosedur ini bertujuan mengatur proses pemuatan Limbah B3 dari gudang penyimpanan ke dalam armada menggunakan forklift dan alat vakum alcon, sesuai persyaratan dan kewajiban pemegang izin. Penanganan Limbah B3 wajib mengikuti prosedur yang berlaku untuk mencegah bahaya terhadap lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin yang berlaku.